Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Mencium dan Memeluk Suami atau Istri Membatalkan Puasa?

 


Berciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa. Ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW dari Aisyah.

“Nabi Muhammad SAW mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika beruasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya,” [HR al-Bukhari dan Muslim].

Begitu pula dalam hadis Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan. Pada suatu hari Umar Ibn al-Khattab merasa birahi, lalu saya mencium [istri saya]. Lalu dia datang kepada Nabi saw dan mengatakan hal sebagai berikut.

"Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa."

Lalu Nabi saw balik bertanya kepada Umar Ibn al-Khattab.

"Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?"

"Tidak apa-apa," Umar Ibn al-Khattab menjawab.

"Kalau begitu kenapa bertanya’?” Rasulullah SAW menimpali [HR Abu Dawud dan Ahmad].

Jika merujuk pada hadist tersebut, artinya berciuman tidak membatalkan puasa. Keluarnya mani dengan tidak sengaja, seperti keluar mani karena saling pandang atau saling bersentuhan antara lawan jenis secara tidak sengaja atau keluarnya mani karena menghayal, tidak membatalkan puasa.

Termasuk hal yang tidak membatalkan puasa adalah keluarnya mani karena mimpi basah. Ini sudah menjadi ijmak para fukaha.

“Apabila seseorang bermimpi basah, maka menurut ijmak para ulama, tidak batal puasanya,” Imam an-Nawawi menegasakan.


Posting Komentar untuk "Apakah Mencium dan Memeluk Suami atau Istri Membatalkan Puasa?"