Hukum Tadarusan
۞ اَلسَّلَامُے عَلَيْكُمْے وَرَحْمَةُ اللَّهےِوَبَرَكاَتُهْے ۞
“HUKUM TADARUSAN”
Ketika Ramadhan biasanya banyak dilakukan kegiatan Tadarusan di masyarakat kita. Bagaimana sebenarnya
hukum syar'i terhadap kegiatan ini?
Tadarusan maknanya belajar membaca Alqur'an
atau belajar tafsir Alqur'an
Tadarusan dengan makna ini tidak diragukan lagi bolehnya. Bahkan hukumnya mustahab dan bisa jadi wajib. Sebagaimana dalam Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
“Tidaklah beberapa orang berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid), mereka membaca Kitabullah (Alqur'an), dan saling mengajarkan satu dan lainnya di sana, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan hati). Mereka akan diliputi rahmat Allah, akan dikelilingi oleh para malaikat, dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” [HR. Muslim, no. 2699)
#Barakallahu_fiikum
Posting Komentar untuk "Hukum Tadarusan"