MAKNA DARURAT YANG SEBENARNYA
*بسم اللّه الرحمن الرحيم*
*"Darurat Sejati"*
Dalam *Al-Mantsur fil Qawa’id, 2/319* disebutkan :
_*Darurat itu adalah :*_
_Jika kondisinya seseorang tidak mengerjakan hal yang haram tersebut, maka ia akan binasa (mati) atau hampir mati._
_Seperti orang yang butuh makan hingga hampir mati, atau orang yang tidak punya pakaian, sehingga jika ia kelaparan atau tidak pakai pakaian maka ia akan mati. Atau akan rusak anggota badannya. *Dalam kondisi ini barulah ia boleh melakukan yang haram.*_
_*Sedangkan kondisi hajat adalah :*_
_Seperti orang yang lapar tapi jika ia tidak mendapati makanan ia tidak mati, walaupun ia dalam kesulitan dan kesusahan karena laparnya. *Kondisi seperti ini tidak membolehkan yang haram*._
*Dengan demikian tentunya tidak tepat kalo ada asumsi boleh bertransaksi riba karena "darurat", misalnya :*
_▪minjem ke bank buat modal usaha karena darurat ga ada orang yang mau minjemin_
_▪beli motor via leasing buat bekerja karena darurat ga punya motor ga bisa kerja_
_▪minjam pinjol karena darurat untuk bayar hutang yang jatuh tempo_
_▪menggadaikan emas di pegadaian karena darurat butuh uang cepat untuk bayar sekolah_
_▪ngredit rumah dengan KPR karena darurat agar anak istri bisa punya rumah_
_▪ dan kedaruratan lain yang sejatinya bukan darurat yang sebenarnya_
Better late than never.
_Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali._
Lebih baik segera berhijrah meskipun terlambat daripada ajal datang duluan menghampiri sehingga tidak sempat berhijrah.
Posting Komentar untuk "MAKNA DARURAT YANG SEBENARNYA"