Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Islam Mengenai Makan di Acara Pernikahan

 


Hukum Islam Mengenai Makan di Acara Pernikahan?

Acara walimah seperti resepsi pernikahan pasti tak pernah lepas dari hidangan makanan. Bagaimana hukumnya makan makanan di acara tersebut?

Walimah adalah perjamuan makan. Tentu saja dalam acara tersebut ada banyak suguhan makanan mulai dari makanan pembuka, makanan utama, makanan penutup, minuman dan camilan.

Dalam Islam, jika kamu diundang untuk sebuah acara maka wajib hukumnya untuk datang. Seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadis HR. Muslim yang berbunyi:

"Apabila salah seorang dari kalian diundang makan, hendaknya dia memenuhinya. Apabila ia menghendaki, maka ia akan memakannya atau meninggalkan (makanan)nya," (HR. Muslim No.1430).

Namun, bagaimana hukumnya juga tamu yang datang menyantap hidangan yang ada di acara tersebut? Apakah sebuah keharusan bagi para tamu untuk mengonsumsinya?

Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa tidak wajib bagi tamu untuk mengonsumsi makan yang disajikan dalam acara walimah. Sebab yang wajib adalah kehadirannya.



"Hukum memakan hidangan walimah: tidak wajib bagi orang yang memenuhi undangan walimah untuk memakan hidangannya. Sebab yang wajib adalah kehadirannya di acara tersebut. Setelah itu, terserah dia mau mau makan atau tidak,".

Dikutip dari Bincang Syariah, meskipun begitu disunnahkan bagi tamu untuk memakan hidangan yang sudah disediakan untuknya, seperti yang dijelaskan dalam kitab yang sama.

"Disunnahkan bagi yang memenuhi undangan untuk memakan hidangan yang disediakan untuknya. Dan ia tidak melakukan hal apapun kecuali makan,".

Lantas bagaimana jika tamu yang datang dalam keadaan berpuasa? Perlukah tamu tersebut membatalkan puasanya demi menghormati tuan rumah dalam acara jamuan makan?

Hal ini pernah dijelaskan dalam hadis:

Dari Abu Hurairah: Rasulullah saw. bersabda, "Jika salah satu dari kalian diundang, maka penuhilah. Jika ia berpuasa, maka berdoalah (untuk tuan rumah). Jika ia sedang tidak berpuasa, maka makanlah," (HR. Muslim, No.1431).


Posting Komentar untuk "Hukum Islam Mengenai Makan di Acara Pernikahan"